SuaraNasional— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, operator seluler diharuskan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa beban biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hak Milik Konsumen dan Opsi Layanan Fleksibel
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh hilang begitu saja secara sepihak setelah masa paket berakhir.
“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
Meski demikian, MK memahami bahwa pola konsumsi masyarakat dan karakteristik operator seluler beragam. Oleh karena itu, MK tidak mewajibkan penyeragaman satu jenis skema layanan bagi seluruh operator, melainkan mewajibkan penyediaan pilihan paket yang fleksibel bagi pengguna.
MK memetakan beberapa opsi mekanisme perlindungan yang dapat disediakan operator, antara lain:
- Akumulasi Kuota (Rollover): Sisa kuota otomatis dialihkan ke periode berikutnya.
- Perpanjangan Masa Aktif: Pilihan memperpanjang durasi pemakaian.
- Pengalihan Manfaat atau Kompensasi: Pengalihan sisa nilai kuota ke bentuk unit atau layanan lain.
- Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian sisa nilai kuota secara finansial.
- Inovasi Paket Fleksibel: Membedakan paket dengan fitur akumulasi dan non-akumulasi sesuai kebutuhan serta anggaran pengguna.
Latar Belakang Permohonan dan Perspektif Konsumen
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pengguna jasa telekomunikasi, di antaranya Didi Supandi (seorang pengemudi ojek daring) dan Wahyu. Pemohon menilai praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak akibat berakhirnya masa aktif melanggar hak konstitusional dan merugikan masyarakat secara ekonomi, terutama bagi pekerja informal yang bergantung pada akses internet harian.
Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa penyusunan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial operator, melainkan harus menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang wajar bagi publik.
Tantangan Industri dan Aspek Keseimbangan Operator
Di sisi lain, isu penghangusan kuota dan skema akumulasi sebelumnya sempat menuai perhatian dari pelaku industri telekomunikasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Industri menyoroti bahwa setiap paket data dirancang berdasarkan kapasitas jaringan, alokasi frekuensi, serta lalu lintas data berjangka.
Penerapan akumulasi kuota secara kaku tanpa penyesuaian skema bisnis dinilai berisiko memicu potensi kenaikan harga tarif dasar internet atau beban jaringan pada jam-jam sibuk (peak hours).
Menjawab kekhawatiran tersebut, pertimbangan MK memberikan ruang kompromi yang seimbang: pemerintah pusat dan operator tetap berwenang menetapkan formula tarif dan inovasi produk, namun wajib melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen. Dengan hadirnya berbagai pilihan paket (baik yang berfitur akumulasi maupun reguler), konsumen diberikan kebebasan memilih layanan yang paling transparan dan proporsional sesuai pola konsumsinya.
