Jenuh Menunggu Perbaikan, Warga Lampung Patungan Cor Jalan Sendiri

SuaraLokal — Maraknya aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong mengecor dan memperbaiki jalan rusak secara mandiri di sejumlah wilayah Provinsi Lampung menjadi alarm tersendiri bagi pemerintah daerah. Kecewa dan jenuh menunggu kepastian perbaikan dari pemerintah, warga memilih tak lagi berdiam diri. Salah satunya terlihat di Dusun 15 Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, di mana warga secara sukarela mengumpulkan dana patungan sekitar Rp100.000 per kepala keluarga demi menghadirkan akses jalan yang layak bagi mobilitas harian mereka.

Menanggapi fenomena tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum dapat mengambil tindakan langsung untuk membenahi jalan-jalan berstatus jalan desa. Gubernur menjelaskan bahwa kendala utama berada pada pembagian kewenangan dan regulasi perundang-undangan yang membatasi wewenang Pemprov hanya pada penanganan jalan berstatus jalan provinsi, sementara infrastruktur tingkat desa berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan desa.

Meski demikian, pihak Pemprov Lampung tidak menutup mata atas kondisi tersebut. Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemprov tengah mencari formulasi hukum serta mempelajari mekanisme skema pembiayaan agar Pemprov dapat berkolaborasi dan membantu pembangunan jalan desa tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Aksi patungan warga ini dinilainya sebagai cerminan jelas dari tingginya kebutuhan dasar masyarakat akan ketersediaan infrastruktur jalan yang memadai.

Untuk saat ini, Pemprov Lampung masih memprioritaskan penyelesaian dan pemeliharaan jalan berstatus provinsi. Berdasarkan data Pemprov, tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung saat ini telah berada di angka sekitar 86 persen. Pemprov menetapkan target agar kualitas kemantapan jalan provinsi tersebut dapat meningkat hingga mencapai 95 persen pada tahun 2030 mendatang.

Gubernur Mirza memastikan, apabila target utama pada perbaikan jalan provinsi telah terpenuhi serta didukung oleh ketersediaan alokasi anggaran dan payung hukum yang memadai, Pemprov Lampung siap membuka ruang untuk mendistribusikan bantuan dan ikut serta dalam menuntaskan penanganan jalan-jalan desa di seluruh wilayah Lampung.