Yakuza Kembali Gerebek Guru Ngaji Cabul, Sudah 3 Kasus Terbongkar Di Malang, Masih Disebut Oknum?

SuaraLokal – Kasus dugaan pencabulan sesama jenis kembali mencoreng lingkungan pendidikan berbasis agama. Seorang oknum guru ngaji berinisial GM (30) diserahkan ke Polresta Malang Kota usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap empat santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pendampingan oleh ormas/kelompok Yakuza Maneges Malang Raya. Pelaku ditangkap dan diserahkan langsung bersama para korban ke Polresta Malang Kota pada Senin malam (27/7/2026) agar segera diproses secara hukum.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Saat ini masih proses penanganan perkara,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan kondisi prihatin di wilayah Malang Raya. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, kelompok Yakuza Maneges tercatat sudah membongkar sedikitnya 3 kasus dugaan kekerasan seksual serupa yang melibatkan oknum di lingkungan pondok pesantren

Modus Evaluasi dan Iming-iming Barang

Tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, menjelaskan bahwa dari empat santri laki-laki yang menjadi korban, satu di antaranya masih di bawah umur. Aksi keji tersebut diketahui tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.

“Korban empat orang, salah satunya di bawah umur. Mereka tinggal di ponpes itu. Perbuatan pelaku tidak hanya satu kali, yang jelas lebih dari tiga kali,” ungkap Zakki.

Mengenai modus operandi, GM diduga melancarkan aksinya seusai mengajar ngaji. Pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih melakukan evaluasi pembelajaran.

“Setelah melakukan perbuatan cabul di ruangan itu, pelaku memberikan sesuatu agar korban tidak bercerita. Ada yang dikasih uang, tapi rata-rata dikasih barang,” terang Zakki.

Sempat Terkendala Sebelum Dilaporkan

Sebelum didampingi tim hukum Yakuza Maneges ke kepolisian, para korban sebenarnya telah mengadukan kejadian ini ke Komnas Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Kota Malang. Namun, pengungkapan kasus sempat mengalami kendala karena menyangkut institusi lembaga pendidikan agama.

Zakki menyebutkan bahwa pelaku GM memiliki hubungan kekerabatan dengan pengasuh atau pemilik pondok pesantren setempat, meski statusnya bukan pengurus maupun pengasuh utama.

Pihak pendamping dan keluarga korban berharap Satreskrim Polresta Malang Kota dapat menuntaskan proses hukum ini secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi: Proses hukum masih berjalan di Satreskrim Polresta Malang Kota. Seluruh pihak terkait diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.