Lebih Rendah dari Hewan! Pakan Satwa pun Diembat Koruptor!

SuaraNasional – Skandal korupsi pakan satwa di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp 10,2 miliar mendadak menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka utama. Kasus penyelewengan dana operasional dan pengelolaan keuangan ini diperkirakan berlangsung hampir satu dekade, yakni sepanjang periode 2016 hingga 2024. Dari total kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik bersama BPKP Jawa Timur, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir langsung ke kantong pribadi tersangka.

Praktik korupsi ini berjalan mulus lantaran tersangka menerapkan modus monopoli struktural dengan cara merangkap jabatan secara bersamaan. Choirul Anwar tidak hanya menduduki posisi Direktur Utama, tetapi juga memegang kendali atas fungsi Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Hilangnya mekanisme pengawasan internal (check and balances) akibat penumpukan wewenang tersebut memudahkan tersangka untuk meloloskan pencairan kas operasional, menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta memalsukan bukti belanja pemeliharaan pakan hewan. Bahkan pada periode 2023–2024, penyimpangan ini diduga turut mendapat persetujuan dari oknum direksi keuangan berinisial MN.

Dampak dari penggelapan anggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kesejahteraan koleksi satwa di KBS. Demi meraup keuntungan pribadi, porsi dan mutu pakan hewan dipotong secara bertahap dalam jangka panjang. Akibatnya, sejumlah fasilitas kandang tidak terawat dengan baik dan kesehatan satwa mengalami penurunan drastis—mulai dari kondisi badan yang kurus, terserang penyakit, hingga dilaporkan adanya satwa yang mati akibat kelalaian pemenuhan gizi.

Melihat kompleksnya pola penyimpangan yang terstruktur selama bertahun-tahun, Kejati Jatim meyakini bahwa tindakan kejahatan ini tidak dilakukan oleh seorang diri. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menegaskan bahwa aliran dana dan bukti transaksi sejak 2013 terus didalami melalui pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi, termasuk staf akuntansi hingga jajaran manajemen internal. Kejaksaan memastikan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau meloloskan anggaran fiktif tersebut.

Kronologi penetapan hukum ini bermula dari temuan audit ketidaksesuaian kas operasional pada awal 2024 yang berlanjut ke tahap penyidikan marathon sepanjang pertengahan 2026. Puncaknya, pada 22 Juli 2026, Kejati Jatim resmi menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Rutan Kejati Jatim. Penahanan ini kemudian disusul oleh gelombang kecaman luas dari publik hingga Anggota Komisi IV DPR RI yang mendesak agar kasus penyelewengan pakan hewan diusut tuntas tanpa pandang bulu, sembari mendorong pemulihan total terhadap standar perawatan satwa di KBS.