Menguak Tabir Puluhan Tahun: Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Bantur Malang Terbongkar

SuaraNasional – Tabir gelap yang menyelimuti salah satu Pondok Pesantren di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya terbongkar. Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun kini tengah diusut tuntas oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Penyelidikan intensif ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari para korban yang didampingi oleh organisasi sosial keagamaan lokal, Yakuza Maneges, pada Senin (13/7/2026) malam.

Modus Operandi dan Luka yang Terpendam Sejak 1996

Aksi bejat ini diduga dilakukan oleh dua orang pengelola pondok pesantren yang merupakan bapak dan anak, yakni S (pengasuh utama) dan D (putranya). Berdasarkan hasil investigasi awal dan kesaksian para korban, kedua pelaku menggunakan modus operandi yang serupa: memanggil para santriwati ke area privat dengan dalih meminta pijat karena lelah.

Ketika korban berada dalam posisi tidak berdaya di bawah relasi kuasa yang timpang, pelaku melancarkan aksi pelecehan fisik.

Hal yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah rentang waktunya. Berdasarkan penelusuran tim pendamping hukum, pola kekerasan seksual dengan modus meminta pijat ini diduga kuat sudah terjadi secara sistematis sejak tahun 1996. Ketakutan akan stigma, ancaman spiritual, serta tekanan lingkungan membuat para korban memilih bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya keberanian kolektif itu muncul beberapa waktu lalu.

Langkah Cepat Kepolisian dan Perlindungan Korban

Guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram, Unit PPA Polres Malang bergerak cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku (S dan D). Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah Bantur sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Kanit PPA Polres Malang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan untuk melakukan perbuatan cabul.

Hingga saat ini, baru sekitar 5 hingga 6 korban yang berani memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. Namun, kepolisian bersama tim pendamping meyakini jumlah korban bisa bertambah seiring terbukanya posko pengaduan dan hilangnya rasa takut dari para alumni maupun santri aktif lainnya.

Fokus Pemulihan Trauma

Di sisi lain, fokus utama kini tidak hanya tertuju pada penegakan hukum bagi pelaku, melainkan juga pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Pendampingan psikososial dan program trauma healing sedang diupayakan secara intensif. Mengingat sebagian besar korban mengalami trauma mendalam akibat tekanan mental yang terpendam lama, pemulihan ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan masa depan dan ruang aman bagi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *