Rekam Jejak Camat Madiun: Dari Kasus Pembubaran Diskusi Buku hingga Viral Main Game di Sidang DPRD

SuaraNasional — Sosok Camat Madiun, Muksin Harjoko, kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya saat berada di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun viral di media sosial. Kejadian ini menambah daftar perhatian publik terhadap dirinya, setelah sebelumnya ia sempat menuai sorotan terkait pembubaran acara diskusi buku pada akhir tahun lalu.

Viral Video Main Game di Ruang Sidang

Dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial pada pertengahan Juli 2026, Muksin Harjoko tampak mengoperasikan aplikasi permainan Higgs Domino pada ponselnya. Saat itu, ia tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Merespons video tersebut, Muksin membantah tudingan warganet yang menyebut dirinya bermain judi online. Ia menegaskan bahwa aplikasi yang ia buka adalah game biasa dan tidak melibatkan transaksi keuangan atau pembelian chip (top-up).

Muksin juga mengklarifikasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan sebelum rapat paripurna resmi dibuka oleh pimpinan sidang. Ia menyatakan langsung menutup ponselnya dan mengikuti jalannya rapat begitu acara resmi dimulai. Meski demikian, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Terkait pelanggaran kedisiplinan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan regulasi ASN yang berlaku.

Sorotan Sebelumnya: Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”

Sebelum insiden video di ruang sidang DPRD, nama Muksin Harjoko juga sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2025. Saat itu, ia memimpin penertiban dan pembubaran acara bedah buku berjudul “Reset Indonesia” karya Dandhy Laksono dan rekan-rekan di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun.

Pihak kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI membubarkan acara tersebut dengan alasan panitia belum mengantongi izin tertulis yang lengkap untuk menyelenggarakan kegiatan di ruang publik.

Langkah pembubaran tersebut sempat memicu gelombang protes dan unjuk rasa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. Mahasiswa menilai tindakan tersebut membatasi ruang diskusi ilmiah dan kebebasan berpendapat.

Pasca-gelombang protes tersebut, Muksin Harjoko menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan media dan mengakui bahwa ia mengambil keputusan penertiban tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah, meskipun ia sendiri belum membaca isi buku yang dibedah secara utuh.

Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Madiun masih memproses pemeriksaan internal terkait tindakan disiplin Muksin Harjoko dalam kasus terbaru di ruang sidang DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *