MUI Usul Koruptor Dihukum Mati, Fatwanya Sudah Ada sejak 2005

SuaraNasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti merugikan negara dalam skala besar serta membahayakan eksistensi dan kelangsungan bangsa. Usulan penegakan hukum tegas ini rencananya akan dibahas secara mendalam dalam forum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi resmi kelembagaan kepada pemerintah.

Pimpinan MUI menegaskan bahwa gagasan pemidanaan maksimal ini bukanlah isu baru dalam syariat Islam maupun kebijakan kelembagaan MUI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa MUI sejatinya telah memiliki dasar keagamaan berupa Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Berdasarkan pandangan hukum Islam (fiqih), praktik korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, di mana ulama sepakat bahwa kadar hukumannya dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati, terutama demi melindungi kemaslahatan publik dan mencegah kehancuran negara.

Meski landasan fatwa keagamaan tersebut telah ditetapkan sejak dua dekade lalu, MUI menyadari bahwa fatwa kelembagaan bersifat panduan moral dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (bindend) layaknya peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, MUI mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk mengakomodasi spirit fatwa ini ke dalam sistem hukum positif Indonesia. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar juga mengingatkan agar para koruptor tidak diberikan ruang untuk berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat tindakan korupsi itu sendiri telah secara nyata merampas hak hidup, kesejahteraan, serta keadilan masyarakat luas, khususnya kaum dhuafa.

Melalui penguatan rekomendasi dalam KUII VIII kelak, MUI berharap indikator keberhasilan penegakan hukum di Indonesia tidak lagi hanya diukur dari seberapa banyak pejabat yang ditangkap, melainkan dari sejauh mana efek jera (preventif) yang dihasilkan hingga Indonesia benar-benar bersih dari praktik korupsi. Selain isu pidana mati koruptor, rekomendasi kongres tersebut juga diproyeksikan akan mengawal sejumlah isu strategis nasional lainnya, seperti percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan ekonomi syariah, hingga regulasi tata kelola sosial masyarakat.