SuaraLokal — Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian massal yang menyasar inventaris Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan. Mirisnya, aksi pencurian ribuan baki makan (ompreng) berbahan stainless steel untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini didalangi oleh oknum petugas keamanan (satpam) di lokasi tersebut yang nekat beraksi demi membeli narkoba.
Tersangka utama berinisial TRS (50) alias Cangkim, yang sehari-hari bertugas menjaga area Dapur SPPG milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri di Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Ciputat. Cangkim memanfaatkan wewenang serta akses internalnya untuk membobol fasilitas tersebut bersama komplotannya. Dari hasil penyelidikan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan Cangkim beserta dua rekannya, yakni GZ alias Elub (36) dan DK alias Ole (32), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam buronan (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak SPPG yang mendapati inventaris fasilitas dapur yang baru hendak beroperasi itu ludes digasak. Selain 1.700 ompreng wadah makan MBG, komplotan ini juga menggasak barang pendukung operasional lainnya, meliputi dua unit kompor gas, satu unit blender, satu printer, satu unit genset, hingga power box dan perangkat recorder CCTV untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ribuan ompreng stainless hasil curian tersebut langsung dijual pelaku ke pengepul rongsokan untuk dilebur. Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi-bagi dan digunakan TRS untuk mengonsumsi barang haram. Hasil tes urine terhadap tersangka TRS juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, di mana ia mengakui telah mengonsumsi sabu beberapa hari sebelum ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat komplotan ini dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun.
