MUI HARAMKAN LAKI-LAKI BERDANDAN SEPERTI WANITA SAAT KARNAVAL AGUSTUSAN!

SuaraNasional— Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tradisi karnaval dan pawai keliling selalu diwarnai dengan berbagai kreativitas unik dari masyarakat. Namun, tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peringatan serius.

Komisi Fatwa MUI secara tegas menyatakan bahwa aksi kaum pria yang berdandan dan mengenakan pakaian wanita—yang kerap dianggap sebagai lelucon atau hiburan semata dalam pawai Agustusan—memiliki hukum haram dalam syariat Islam.

Dasar Hukum: Larangan Menyerupai Lawan Jenis (Tasyabbuh)

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan berpenampilan atau mengenakan busana yang biasa dipakai oleh lawan jenis dikenal dengan istilah tasyabbuh dan dilarang keras dalam agama.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali.

Aturan ini bukan tanpa dasar. Larangan tersebut berlandaskan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW secara tegas melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu juga sebaliknya. MUI menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan mengikat di mana saja—baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan, jalan raya, hingga iring-iringan karnaval.

Bukan Sekadar Lelucon, Ada Ancaman Agenda Terselubung

Lebih lanjut, Kiai Muiz menyoroti fenomena sosial di era modern saat ini. Aksi pria berbusana wanita yang sering kali ditoleransi sebagai bentuk humor atau pencair suasana di tengah masyarakat ternyata menyimpan potensi bahaya yang lebih besar.

MUI menilai, tindakan melanggar norma agama tersebut sangat rentan disusupkan sebagai celah normalisasi atau kampanye terselubung bagi kelompok Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) atau LGBT.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.

Imbauan Momentum Kemerdekaan

MUI menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap batasan etika dan syariat demi mengejar kemeriahan sesaat. Pihaknya mengingatkan agar momen peringatan HUT RI semestinya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Masyarakat diajak untuk merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang jauh lebih mendidik, seperti mempererat silaturahmi, lomba kreatif yang menjunjung tinggi moral, serta memanjatkan doa dan zikir bagi jasa para pahlawan bangsa, tanpa harus melanggar koridor agama.