SuaraLokal – Pemerintah Kabupaten Boyolali mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang oknum camat dari jabatannya. Langkah tersebut diambil setelah oknum pejabat publik itu terbukti mengirimkan video bermuatan mesum atau asusila kepada mantan karyawatinya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini berawal ketika korban yang merupakan mantan pekerja harian lepas di kantor kecamatan menerima kiriman video tidak pantas dari nomor pribadi oknum camat tersebut. Korban merasa sangat terkejut dan merasa dilecehkan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh mantan atasannya tersebut.
Pembelaan dan Dalih Salah Kirim
Setelah menerima kiriman video asusila tersebut, oknum camat sempat memberikan pembelaan kepada korban. Melalui pengakuannya, ia berdalih bahwa pengiriman video mesum itu merupakan aksi ketidaksengajaan atau salah kirim saat hendak membagikan pesan kepada pihak lain.
Meskipun demikian, alasan salah kirim tersebut tidak serta-merta menghentikan langkah hukum dan administratif. Korban tetap melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boyolali dengan menyertakan bukti petunjuk berupa tangkapan layar percakapan serta file video yang dikirimkan.
Kronologi Kejadian dan Penjatuhan Sanksi
Peristiwa ini bermula dari pengiriman pesan bermuatan asusila oleh oknum camat ke nomor pribadi eks karyawati. Menanggapi tindakan tersebut, korban langsung melayangkan protes, yang kemudian direspons oleh oknum camat dengan klaim ketidaksengajaan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban meneruskan laporan ke instansi penegak disiplin aparatur sipil negara.
Menindaklanjuti laporan korban, Inspektorat bersama BKPSDM Boyolali langsung memanggil oknum camat untuk menjalani pemeriksaan khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi kode etik, Pemerintah Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa dalih salah kirim tidak menghapus pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan etika aparatur sipil negara, Pemerintah Kabupaten Boyolali secara resmi mencopot oknum pejabat tersebut dari jabatan camat. Selain pencopotan jabatan, yang bersangkutan juga terancam sanksi disiplin lanjutan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, serta potensi proses hukum apabila korban melanjutkan kasus ini ke ranah kepolisian.
