SuaraNasional — Maraknya aktivitas wisatawan mancanegara (WNA) yang bekerja secara ilegal sebagai pembuat konten, influencer, hingga YouTuber di Pulau Bali kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Keimigrasian Bali resmi menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan terhadap para kreator konten asing yang kerap menyalahgunakan izin tinggal. Langkah penertiban ini diambil guna merespons keresahan masyarakat lokal terkait maraknya WNA yang melanggar hukum, berbisnis komersial secara tertutup, hingga mempromosikan gaya hidup yang tidak sesuai dengan norma Budaya Bali tanpa mengantongi izin kerja resmi.
Berdasarkan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, wisatawan asing yang memproduksi konten komersial untuk meraih keuntungan finansial wajib mengantongi Visa Indeks C13 (Remote Worker Visa) atau izin kerja (KITAS) yang sesuai, bukannya menggunakan visa kunjungan wisata biasa (Visa on Arrival). Satgas Dharma Dewata kini gencar melakukan penyisiran serta patroli siber (cyber patrol) terhadap akun-akun media sosial kreator asing yang terdeteksi beraktivitas di Bali. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi integritas pariwisata berbasis budaya, serta memastikan seluruh WNA yang beraktivitas secara ekonomi di wilayah Indonesia mematuhi kewajiban perpajakan dan aturan keimigrasian yang berlaku. Bagi kreator asing yang terbukti melanggar, tindakan tegas mulai dari deportasi hingga pembekuan izin masuk (penangkalan) siap diberlakukan tanpa toleransi.
