SuaraNasional — Publik belakangan ini dikejutkan dengan kabar pembongkaran kembali makam dalam kasus kematian Sutrimo, sebuah langkah ekstrem yang memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam proses penyelidikan tersebut, aparat kepolisian dan tim forensik memutuskan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah. Tindakan pengangkatan kembali jenazah yang sudah dikebumikan ini dikenal dalam dunia medis dan hukum pidana dengan istilah ekshumasi. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya kejanggalan atau kecurigaan terkait penyebab pasti kematian korban yang belum terungkap sepenuhnya pada pemeriksaan awal.
Secara etimologis dan medis, ekshumasi berasal dari bahasa Latin, yakni ex yang berarti keluar, dan humus yang berarti tanah. Dengan demikian, ekshumasi adalah proses penggalian atau pengeluaran kembali jenazah dari dalam kubur untuk kepentingan keadilan dan peradilan. Berdasarkan literatur forensik, prosedur ini biasanya dilakukan ketika tim penyidik membutuhkan bukti tambahan yang krusial, seperti jejak racun, luka akibat kekerasan benda tumpul maupun tajam, atau identifikasi DNA yang mungkin terlewat. Dalam kasus Sutrimo, autopsi ulang diharapkan mampu memberikan titik terang dan bukti forensik baru yang tak terbantahkan guna menjerat pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab jika terbukti ada unsur tindak pidana.
Pelaksanaan ekshumasi di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan diatur ketat oleh hukum negara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 135, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggalian mayat demi kepentingan peradilan, dengan melibatkan tenaga ahli seperti dokter spesialis forensik. Dalam praktiknya, penyidik wajib memberitahukan dan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga korban mengenai urgensi tindakan ini. Melalui perpaduan antara ilmu kedokteran forensik dan kewenangan hukum ini, tabir misteri di balik kasus-kasus kematian yang janggal seperti yang menimpa Sutrimo dapat dibongkar secara ilmiah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
