SuaraLokal — Kabupaten Jombang mencatatkan angka pengajuan izin poligami tertinggi di Jawa Timur sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya periode Januari hingga Juni, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima lima permohonan, menjadikannya daerah dengan jumlah perkara terbanyak di antara seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Humas PTA Surabaya, Sarmin, mengungkapkan bahwa total permohonan izin poligami yang masuk ke seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur pada enam bulan pertama tahun ini mencapai 65 perkara. Posisi Jombang disusul oleh PA Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo yang masing-masing menerima empat permohonan. Sementara itu, daerah seperti Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing mencatatkan tiga permohonan, sedangkan belasan wilayah lainnya hanya mencatatkan satu hingga dua pengajuan.
Kendati Jombang menempati urutan teratas dalam jumlah pengajuan, PTA Surabaya menegaskan bahwa tingginya angka permohonan tersebut tidak otomatis berarti seluruh izin akan dikabulkan oleh majelis hakim. Seluruh berkas perkara yang masuk tetap harus melewati proses pemeriksaan persidangan yang ketat guna memastikan hak-hak istri pertama maupun calon istri berikutnya tetap terlindungi. Sarmin menekankan bahwa pengadilan sangat berhati-hati agar pemberian izin tidak menyebabkan istri dan anak-anak terabaikan atau terlunta-lunta di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pemohon diwajibkan memenuhi syarat-syarat teknis dan substansial yang diatur secara rinci dalam perundang-undangan sebelum perkara diputus.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI), hakim akan menguji dua kategori syarat utama. Pertama adalah syarat alternatif atau alasan mendasar, seperti kondisi istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan. Kedua adalah syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh pihak suami, meliputi persetujuan tertulis dari istri sah, kepastian kemampuan finansial untuk menafkahi seluruh anggota keluarga, serta jaminan tertulis bahwa suami sanggup berlaku adil.
Secara historis, perkara permohonan poligami di wilayah Pengadilan Agama Jombang sendiri kerap dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, mulai dari alasan kesehatan, pemenuhan kebutuhan biologis, hingga keinginan menjaga norma agama. Untuk memastikan pemenuhan kriteria tersebut, PA Jombang dikenal menerapkan prinsip kecermatan tinggi dalam persidangan. Selain menguji alat bukti dan saksi, majelis hakim kerap turun langsung ke lapangan melalui mekanisme Pemeriksaan Setempat (Descente) guna memverifikasi kondisi riil ekonomi, aset, serta lingkungan tempat tinggal para pihak. Langkah ini dilakukan agar putusan akhir benar-benar berlandaskan fakta yang adil dan menjamin perlindungan bagi hukum, perempuan, serta anak.
