SuaraLokal – Kasus pelanggaran disiplin ASN di lingkungan dinas pendidikan kembali memicu perhatian publik setelah sebanyak 86 guru di Kabupaten Sragen resmi dijatuhi sanksi akibat keterlambatan presensi. Fenomena ini terungkap setelah data rekam kehadiran elektronik (e-presensi) mencatat ratusan pelanggaran akumulatif jam kerja yang dilakukan para tenaga pendidik tersebut. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil guna memastikan seluruh aparatur sipil negara menjaga komitmen dan integritas kinerja di sekolah.
Berdasarkan evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, mayoritas pelanggaran terjadi bukan karena ketidakhadiran penuh, melainkan keterlambatan mengisi presensi masuk maupun kepulangan secara daring. Sistem presensi berbasis aplikasi yang diterapkan Pemkab Sragen secara otomatis mengunci waktu dan koordinat lokasi pegawai, sehingga keterlambatan beberapa menit saja langsung terdata secara akurat. Pengetatan pengawasan ini bermaksud mengubah kebiasaan lama dan meningkatkan efisiensi proses belajar mengajar di tingkat sekolah dasar hingga menengah pertama.
Sanksi yang dijatuhkan kepada 86 guru tersebut bertingkat, mulai dari pembinaan internal, teguran tertulis, hingga konsekuensi finansial berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran pemotongan TPP dihitung secara proporsional sesuai dengan durasi keterlambatan yang terakumulasi selama periode penilaian. Kebijakan ini menegaskan bahwa tunjangan kinerja tidak sekadar hak rutin, melainkan imbalan atas kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan jam kerja ASN yang berlaku.
Langkah tegas Pemkab Sragen ini mendapat beragam respons dari kalangan pendidik. Di satu sisi, pemotongan TPP menjadi peringatan keras bagi seluruh guru agar lebih bijak mengelola waktu dan beradaptasi dengan sistem administrasi digital. Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengimbau para kepala sekolah untuk terus melakukan pembinaan secara berkesinambungan serta memastikan kendala teknis aplikasi tidak menjadi hambatan presensi harian. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan mutu kedisiplinan guru di Sragen semakin meningkat demi terciptanya kualitas pendidikan yang optimal bagi para siswa.
