SuaraLokal – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menetapkan aturan baru bagi lalu lintas di kawasan penampungan air Karangkates, Kabupaten Malang. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dilarang keras melintas di atas Puncak Bendungan Lahor.
Langkah ini diambil pengelola sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan, keandalan teknis, serta memperpanjang usia pakai struktur bendungan vital tersebut.
Menjaga Struktur Vital Bendungan
Berdasarkan keterangan resmi PJT I, kebijakan penutupan akses bagi mobil dan kendaraan berat ini berpatokan pada fungsi utama bendungan sebagai infrastruktur pengelola sumber daya air, bukan jalan raya umum.
Terdapat beberapa alasan utama di balik pembatasan ini:
• Pengurangan Beban Bebas: Lalu lintas kendaraan roda empat secara terus-menerus memberikan tekanan mekanis yang dapat memengaruhi stabilitas jangka panjang puncak bendungan.
• Fokus Pemeliharaan: Meminimalkan volume kendaraan berat mempermudah pengelola dalam melakukan pemantauan instrumen keamanan dan pemeliharaan rutin.
• Keselamatan Publik: Menghindari risiko kerusakan struktur yang berpotensi membahayakan kawasan di sekitarnya.
Motor dan Pejalan Kaki Masih Boleh Melintas
Masyarakat diimbau tidak panik, sebab pembatasan ini tidak berlaku bagi semua pengguna jalan.
• Pengendara Motor (Roda Dua): Masih diizinkan melintas dengan catatan wajib mematuhi batas kecepatan dan rambu-rambu yang dipasang.
• Pejalan Kaki & Pesepeda: Tetap diperbolehkan melintas untuk mobilitas lokal maupun aktivitas wisata sesuai aturan pengelola.
Rute Alternatif Pengendara Mobil
Guna menghindari potensi kemacetan dan kepanikan pengguna jalan, pengendara kendaraan roda empat yang biasa memanfaatkan Puncak Bendungan Lahor sebagai rute pintas diimbau untuk beralih ke rute utama:
Jalur Alternatif:
Pengendara roda empat dari arah Malang menuju Blitar (dan sebaliknya) diarahkan untuk menggunakan Jalan Nasional Utama Karangkates – Selorejo.
Pihak PJT I bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat untuk memasang spanduk sosialisasi dan rambu petunjuk arah di titik-titik strategis. Pengendara diimbau memperhitungkan kembali estimasi waktu perjalanan guna mengantisipasi penumpukan volume kendaraan di rute utama.
