Kabar Gembira! MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet!

SuaraNasional — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus skema penyitaan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Melalui Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menetapkan bahwa sisa data internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik pribadi berwujud nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihanguskan secara sepihak seiring habisnya masa aktif.

Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Gugatan Rakyat Kecil: Suara Ojol hingga Pedagang Online

Gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini diinisiasi oleh masyarakat biasa. Pemohon terdiri dari Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online), serta Rega Felix (dosen dan advokat).

Para pemohon menilai aturan lama membiarkan praktik ketidakadilan. Konsumen yang telah membayar lunas atas sejumlah kuota dipaksa kehilangan sisa haknya hanya karena batasan durasi waktu (masa aktif) yang sepihak.

Pertimbangan Hukum MK: Kuota Adalah Hak Milik

Hakim Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet dilindungi oleh konstitusi. Pembayaran lunas oleh konsumen secara otomatis melahirkan hak mutlak untuk memanfaatkan seluruh besaran data yang dibeli.

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun,” tegas Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya

Opsi Mekanisme Bagi Operator Telekomunikasi

Guna merespons putusan ini, MK mewajibkan Pemerintah Pusat merumuskan formula tarif baru bersama penyelenggara layanan telekomunikasi. Operator diwajibkan menyediakan opsi layanan fleksibel agar sisa data konsumen tidak hilang, antara lain:

• Fitur Akumulasi (Rollover): Sisa kuota otomatis dialihkan dan ditambahkan ke periode berikutnya.

• Pengalihan Manfaat: Kuota dapat dikirim atau ditransfer ke pengguna lain.

• Masa Aktif Fleksibel: Kuota tetap dapat diakses tanpa keharusan membeli paket baru atau membayar biaya perpanjangan.

• Skema Pengembalian (Refund): Opsi kompensasi sesuai sisa nilai ekonomi data yang belum terpakai.

Dampak dan Kebijakan Industri Ke Depan

DPR RI menyambut positif keputusan ini dan meminta seluruh operator seluler segera menyesuaikan sistem serta skema bisnis mereka demi keadilan transaksi digital di Indonesia.

Di sisi lain, MK juga menginstruksikan agar penyusunan regulasi turunan dan penyesuaian tarif di masa depan selalu melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.