SuaraNasional – Langkah pemerintah yang tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyematkan status resmi pengusaha mikro kepada pengemudi ojek online (ojol) langsung memicu perdebatan sengit di masyarakat. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan realitas lapangan, di mana para pengemudi selama ini bertindak secara mandiri dengan menanggung sendiri modal operasional, mulai dari kepemilikan kendaraan, perawatan armada, hingga pembelian bahan bakar. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai cara cerdas melegitimasi kemitraan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi driver. Namun di sisi lain, pengkritik menilai bahwa label “pengusaha mikro” ini tidak lebih dari akal-akalan halus pemerintah dan perusahaan aplikator untuk menghindar dari kewajiban menjadikan pengemudi sebagai pekerja formal yang berhak atas upah minimum, jaminan THR, dan uang pesangon.
Dalam rancangan regulasi yang komprehensif ini, pemerintah membagi tugas secara rinci antar-lembaga untuk mengawal ekosistem transportasi digital. Kementerian UMKM bertugas memfasilitasi pemberdayaan dan akses pembiayaan, Kementerian Perhubungan berfokus pada aturan tarif serta keselamatan operasional, Kementerian Komunikasi dan Digital mengawasi sektor pengiriman barang, sementara Kementerian Ketenagakerjaan tetap dilibatkan untuk mengawal jaminan perlindungan sosial. Salah satu poin paling krusial yang ditawarkan Perpres ini adalah penetapan batas maksimal komisi potongan aplikasi—yang direncanakan dipangkas hingga kisaran 8%—guna memastikan pendapatan bersih mitra pengemudi tidak terus tergerus oleh kebijakan sepihak perusahaan platform.
Jika ditinjau dari kacamata keuntungan, kebijakan ini memang membawa angin segar dalam hal insentif finansial dan legalitas usaha. Berstatus sebagai pelaku UMKM, driver ojol berhak menikmati fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sekaligus membuka akses luas ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertarif bunga rendah untuk pengembangan modal. Selain itu, status hukum yang jelas memberikan posisi tawar yang lebih seimbang saat berhadapan dengan aturan aplikator, didukung oleh kesempatan mengikuti pelatihan kewirausahaan agar driver memiliki alternatif mata pencaharian di masa depan.
Meski demikian, kebijakan ini menyimpan kelemahan dan tantangan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Dengan resminya status pengusaha mikro, pengemudi secara otomatis tetap memikul seluruh risiko operasional dan depresiasi aset di jalanan tanpa ada jaminan pendapatan tetap bulanan. Fluktuasi pendapatan harian yang ekstrem, ketiadaan hak atas perlindungan tenaga kerja formal, serta tantangan dalam pengawasan pematuhan batas komisi di lapangan menjadi ancaman nyata. Kebijakan ini pada akhirnya menuntut konsistensi pemerintah agar label “pengusaha” yang disematkan tidak sekadar menjadi tameng jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kesejahteraan nyata bagi jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.
