SuaraLokal – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Semarang kini tengah menjadi sorotan hangat. Tak hanya didera isu mundurnya puluhan petugas lapangan secara berkala, polemik baru kini muncul ke permukaan terkait adanya keluhan keterlambatan pembayaran honor serta bayang-bayang denda penalti bagi para mitra pendata.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 30 petugas lapangan yang resmi mengundurkan diri dari total 1.437 personel yang dikerahkan. Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, menegaskan bahwa fenomena ini tidak terjadi secara serentak (bedol desa), melainkan secara bertahap akibat kendala personal masing-masing petugas.
“Dari 30 orang itu semua, sebenarnya 16 orang karena diterima bekerja di tempat lain. Yang sakit lima orang, ada yang merawat orang tua, dan ada yang berstatus mahasiswa sehingga tidak bisa membagi waktu,” jelas Rudi saat ditemui di Kantor BPS Kota Semarang.
Jeritan Petugas Lapangan: Dilema Upah Mandek dan Ancaman Denda
Namun, di balik alasan normatif yang disampaikan BPS, kondisi di lapangan ternyata menyimpan riak ketidakpuasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa mitra pendata, sejumlah petugas mengaku mengeluhkan mekanisme pembayaran yang dianggap tidak transparan dan cenderung terlambat dari komitmen awal.
Situasi ini kian pelik lantaran para petugas dihadapkan pada posisi serba salah. Di satu sisi beban lapangan sangat berat—termasuk adanya penolakan dari warga di kawasan perumahan elite karena khawatir akan isu pajak—namun di sisi lain, jika mereka memilih mundur, mereka terancam terkena penalti finansial yang cukup besar.
Berdasarkan kontrak kerja, petugas yang resign sebelum masa tugas selesai terancam denda hingga Rp2,5 juta, serta hangusnya hak honor yang sudah mereka kerjakan. Padahal, jika berjalan normal, estimasi total honor petugas SE 2026 di Kota Semarang terbilang tinggi, yakni mencapai kisaran Rp12 juta untuk masa kerja 2,5 bulan—jauh di atas Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.
BPS Bantah Ubah Aturan Kontrak
Merespons keluhan para mitra terkait pembayaran, Rudi Cahyono membantah keras tudingan bahwa BPS Kota Semarang mengubah klausul kontrak secara sepihak. Menurutnya, sistem pembayaran termin memang harus melalui beberapa tahapan akuntabilitas yang ketat.
“Mekanisme pembayaran memang dilakukan dalam dua termin. Pembayaran tidak bisa langsung dicairkan karena harus melalui pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan, kelengkapan administrasi, dan proses verifikasi terlebih dahulu,” papar Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, proses pengajuan tagihan kepada negara memiliki batas waktu paling lambat 17 hari kerja setelah hak tagih muncul.
Kejar Target dan Rekrutmen Tambal Sulam
Akibat dinamika mundurnya puluhan personel serta resistensi data di kawasan elite, target capaian Sensus Ekonomi di Kota Semarang sempat mengalami deviasi atau keterlambatan hingga hampir 5 persen pada awal Juli.
Guna menyelamatkan program strategis nasional ini, koordinator di tingkat kecamatan langsung melakukan rekrutmen cepat untuk menambal posisi yang kosong. BPS juga telah menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk membantu menjembatani akses petugas ke wilayah-wilayah yang sulit ditembus. Per pertengahan Juli 2026, BPS mengklaim progres pendataan di Kota Semarang telah berhasil merangkak naik dan menyentuh angka 42,69 persen.
