SuaraLokal — Insiden amuk massa tragis kembali terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pria yang dituduh melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tewas setelah dikeroyok secara brutal oleh warga. Kematian korban tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga kekecewaan besar bagi pihak keluarga yang menilai aksi main hakim sendiri tersebut sangat tidak adil.
Kronologi Kejadian dan Amuk Massa
Peristiwa ini bermula ketika korban diduga tertangkap tangan saat hendak mengambil sepeda motor milik warga di lokasi kejadian. Kemarahan massa yang cepat tersulut tak lagi dapat dibendung, hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul dan pukulan bertubi-tubi di sekujur tubuhnya. Kendati sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat parahnya cedera yang dialami.
Sosok Korban di Mata Keluarga
Di tengah narasi tuduhan tindak kejahatan yang beredar, pihak keluarga memberikan kesaksian mengenai sosok almarhum semasa hidup. Bagi keluarga, korban merupakan pribadi yang bersahaja dalam kesehariannya, sehingga mereka tidak menyangka almarhum harus menyudahi hidup dengan cara yang tragis.
Pihak keluarga menegaskan bahwa andaikan korban memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, mekanisme hukum negara yang seharusnya berjalan, bukannya dihakimi secara massal hingga tewas.
Pernyataan Sikap Keluarga:
“Kami sangat terpukul dan sedih atas kejadian ini. Seandainya almarhum memang berbuat salah, seharusnya diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum, bukan disiksa bersama-sama sampai meninggal dunia.”
Penyelidikan Kepolisian dan Imbauan Hukum
Aparat kepolisian setempat saat ini telah mengamankan lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan para saksi. Polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi oknum-oknum yang menjadi provokator dan pelaku utama pengeroyokan fatal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Masyarakat diimbau untuk selalu menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
