SuaraLokal – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah potongan video berdurasi pendek yang memperlihatkan kedatangan petugas pajak ke rumah sederhana seorang warga di Pekalongan, Jawa Tengah. Narasi yang beredar dengan cepat mengklaim bahwa Ismanto (32), seorang buruh jahit harian, mendadak ditagih pajak dengan angka fantastis mencapai Rp2,8 hingga Rp2,9 miliar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan. Unggahan tersebut mendadak viral di platform Instagram melalui akun-akun berita lokal dan memicu beragam respons simpati serta kritik pedas dari netizen terhadap otoritas perpajakan.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi data dan elaborasi dari berbagai sumber resmi—termasuk penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil DJP Jawa Tengah I, serta konfirmasi langsung dari KPP Pratama Pekalongan—fakta di lapangan menunjukkan situasi yang sangat berbeda dari narasi viral tersebut. Petugas pajak yang mendatangi kediaman Ismanto di Buaran, Kabupaten Pekalongan, sama sekali tidak sedang menagih uang atau melayangkan denda perpajakan. Kedatangan petugas tersebut murni untuk mengantarkan dan menjelaskan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) guna mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan identitas pribadi.
Titik terang kasus ini bermula dari hasil pemindaian sistem administrasi perpajakan internal DJP Pusat untuk tahun pajak 2021. Dalam basis data tersebut, terdeteksi adanya transaksi pembelian bahan kain skala besar dari sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Boyolali dengan nilai total mencapai Rp2,9 miliar. Transaksi bisnis bernilai fantastis tersebut tercatat secara resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Ismanto. Mengingat besarnya nilai transaksi yang tidak sejalan dengan profil pekerjaan Ismanto sebagai buruh jahit harian, sistem memicu sinyal klarifikasi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Pekalongan.
Ketika petugas mendatangi rumahnya untuk meminta klarifikasi, Ismanto beserta istrinya, Ulfa (27), mengonfirmasi bahwa NIK yang tertera dalam surat memang benar miliknya. Namun, Ismanto menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan, mengetahui, ataupun terlibat dalam transaksi pembelian kain miliaran rupiah tersebut. Penjelasan jujur dari Ismanto ini langsung memperkuat dugaan DJP bahwa telah terjadi tindakan pencurian data atau penyalahgunaan identitas (NIK/NPWP) oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan transaksi bisnis tertentu.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, turut membeberkan kronologi di balik terciptanya video viral tersebut. Perekaman video terjadi pada Rabu malam (6 Agustus 2025) ketika seorang pelanggan jasa jahit sedang mengantarkan bahan ke rumah Ismanto. Pelanggan tersebut merekam interaksi antara petugas pajak dan Ismanto. Menurut pengakuan Ismanto, aksi perekaman tersebut awalnya hanya diniatkan sebagai candaan atau “lucu-lucuan”. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin Ismanto, video tersebut diunggah ke media sosial dengan narasi keliru hingga menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Proses klarifikasi ini akhirnya selesai dengan tuntas dan damai pada Jumat (8 Agustus 2025), ketika Ismanto dan istrinya mendatangi Kantor KPP Pratama Pekalongan secara langsung. Pihak keluarga menyatakan bahwa persoalan ini telah sepenuhnya clear. Ulfa menegaskan bahwa petugas pajak justru hadir untuk membantu dan melindungi suaminya agar tidak menjadi korban manipulasi data oleh oknum pedagang kain di luar daerah. Pihak DJP kini tengah melacak entitas bisnis asli yang dengan sengaja mencatut data Ismanto untuk mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.
Melalui peristiwa ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan seperti KTP dan NPWP agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain. DJP juga mengimbau warga agar tidak panik apabila menerima SP2DK, karena surat tersebut merupakan sarana konfirmasi dan perlindungan hak Wajib Pajak, bukan sebuah bentuk penagihan seketika.
