SuaraNasional – Dunia hukum dan politik Tanah Air dirundung duka mendalam atas berpulangnya advokat kondang Muhammad Sholeh, atau yang lebih akrab disapa Cak Sholeh, pada Jumat pagi (7/8/2026). Pria kelahiran Sidoarjo, 2 Oktober 1976 tersebut berpulang dengan meninggalkan jejak perjuangan yang luar biasa dalam penegakan hukum dan penguatan demokrasi di Indonesia. Sosok yang dikenal luas publik lewat slogan ikonis “No Viral No Justice” ini bukan sekadar pengacara biasa, melainkan figur vokal yang tak henti membela masyarakat kelas bawah dari berbagai bentuk ketimpangan kekuasaan.
Lahir dari rahim gerakan mahasiswa dan aktivis prodemokrasi Reformasi 1998—termasuk kiprahnya bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD)—rekam jejak Sholeh bertransformasi dari pejuang jalanan menjadi benteng keadilan di ruang sidang. Frasa “No Viral No Justice” yang kerap dilontarkannya di media sosial merupakan sindiran tajam sekaligus kritik sosial atas realitas penegakan hukum nasional yang sering kali baru bergerak setelah mendapat sorotan masif publik. Tak hanya menangani kasus-kasus publik masyarakat marjinal hingga memperjuangkan nasib driver ojek online tanpa pamrih, Sholeh memilih jalan litigasi konstitusi melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji norma undang-undang yang dinilai menindas hak-hak rakyat.
Puncak warisan sejarah terbesarnya terukir pada penghujung tahun 2008 melalui permohonan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 di MK. Pada masa itu, sistem pemilu di Indonesia menentukan calon legislatif berdasarkan nomor urut partai, sehingga caleg dengan perolehan suara terbanyak bisa digusur oleh kandidat bernomor urut atas. Menganggap aturan tersebut mengangkangi kedaulatan rakyat dan merusak asas persamaan di depan hukum, Sholeh melancarkan gugatan berani. Tepat pada 23 Desember 2008, MK mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang secara fundamental merombak wajah demokrasi Indonesia menjadi sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak hingga saat ini.
Keberanian dan keteguhan Sholeh kembali diuji ketika sistem proporsional terbuka ini hendak dikembalikan ke sistem tertutup pada Pemilu 2024. Tanpa ragu, Sholeh pasang badan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi untuk menentang upaya pengembalian sistem ke model lama yang mengutamakan elite partai. Bagi Sholeh, hak rakyat untuk memilih secara langsung wakilnya di parlemen adalah harga mati dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Kepergian sang pembela rakyat meninggalkan celah besar di panggung hukum dan aktivisme nasional. Sejumlah rekan seperjuangan dan aktivis ’98 mengenangnya sebagai figur pejuang kemanusiaan yang hidupnya diabdikan sepenuhnya untuk membela hak-hak warga negara. Setiap kali gelaran pemilu legislatif berlangsung dan rakyat menentukan wakilnya lewat suara terbanyak, masyarakat akan selalu diingatkan pada keberanian seorang advokat asal Jawa Timur yang pernah memenangkan pertarungan konstitusi demi menegakkan kedaulatan rakyat.
