SuaraLokal — Kasus makian bernada pelecehan yang menimpa seorang guru agama Katolik SMP Negeri Kewapante, Marselinus Atapuken, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berlanjut ke ranah hukum. Peristiwa penolakan layanan hingga umpatan kasar ini memicu kemarahan komunitas pendidik dan berujung pada pelaporan resmi ke Polres Sikka.
Kronologi berawal saat Marselinus mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka untuk mengurus administrasi pengaktifan data guru pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) demi kepentingan semester berjalan. Namun, alih-alih dilayani dengan baik, berkasnya ditolak oleh oknum staf Seksi Pendidikan Agama Katolik tanpa alasan yang jelas dan ia justru diminta pergi.
Mencoba mempertahankan haknya sebagai tenaga pengajar, Marselinus mempertanyakan penolakan tersebut. Situasi memanas hingga oknum staf membentak dan melontarkan perkataan kasar bernada hinaan fisik “monyet” serta menantang korban saat dikonfirmasi ucapan tersebut. Marselinus menduga penolakan dan sikap arogan ini berlatar belakang sikap kritisnya bersama rekan-rekan guru dalam memperjuangkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya.
Tak terima martabatnya direndahkan, Marselinus dengan didampingi rekan-rekan sesama guru melapor ke Polres Sikka pada Selasa (4/8/2026). Meski pihak Kemenag Sikka sempat mengklaim insiden hanya kesalahpahaman yang diselesaikan secara kekeluargaan, Marselinus secara tegas membantahnya dan mengaku masih trauma berat.
Ikatan Guru serta komunitas pendidik setempat turut meradang dan mengecam keras insiden ini. Mereka menilai perlakuan oknum staf Kemenag tersebut sangat memalukan, merendahkan wibawa profesi guru, dan menuntut proses hukum tetap berjalan transparan demi memberikan jaminan perlindungan serta mengembalikan kehormatan pendidik.
