Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi Tak Bisa Langsung Dipecat, Mendagri Tito Ungkap Alasan Mengejutkan!

SuaraNasional — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan klarifikasi tegas mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus korupsi usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (5/8/2026). Mendagri menjelaskan bahwa seorang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan karena dugaan korupsi tidak dapat serta-merta langsung dipecat secara permanen dari jabatannya. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tersandung masalah hukum hanya akan dinonaktifkan sementara untuk berfokus pada proses hukum, sementara posisi kepemimpinan akan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau ditunjuk seorang Penjabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt).

Tito menegaskan bahwa status pemberhentian tetap atau pemecatan secara permanen baru bisa dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dihormati dalam tata kelola hukum dan pemerintahan di Indonesia. “Kepala daerah itu dipilih langsung oleh rakyat melalui proses demokrasi, bukan anak buah Mendagri yang bisa seenaknya dipecat,” ujar Tito menekankan batasan wewenang kementeriannya. Langkah nonaktif sementara ini dilakukan guna menjamin roda pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan stabil tanpa terganggu oleh proses peradilan yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *