Cuma Rp 50.000! Ini Aturan Baru Daftar PT Perorangan UMK Berlaku Agustus 2026

SuaraNasional — Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif baru bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin melegalkan usahanya menjadi berbadan hukum. Mulai Agustus 2026, pelaku UMK yang mendaftarkan pendirian perseroan perorangan (PT Perorangan) akan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Langkah ini diambil pemerintah guna memberikan kepastian biaya sekaligus mendorong simplifikasi regulasi bagi sektor UMK.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa aturan baru ini memuat ratusan jenis tarif PNBP. Ia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bertumpu pada pertimbangan kondisi ekonomi nasional.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar Widodo saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dari pemerintah. “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” tambahnya.

Secara holistik, nominal Rp 50.000 tersebut tidak hanya mencakup biaya pendaftaran pendirian awal. Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif flat Rp 50.000 juga berlaku untuk rentetan tindakan hukum lainnya bagi UMK, yang meliputi:

  • Pendaftaran perubahan data perseroan
  • Perbaikan data perseroan
  • Pembubaran perseroan perorangan

Selain biaya administrasi internal perseroan, pemerintah turut mengatur tarif keterbukaan informasi untuk publik. Biaya untuk mengunduh data perseroan perorangan ditetapkan sebesar Rp 50.000 per satu permohonan. Sementara itu, bagi pihak atau instansi yang membutuhkan akses informasi massal, unduh paket 100 data perseroan dikenai tarif sebesar Rp 3 juta.

Di sisi lain, aspek perlindungan hukum dan sengketa administrasi juga tidak luput dari pengaturan. Regulasi baru ini menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta untuk setiap permohonan pemblokiran data perseroan perorangan. Sedangkan untuk memulihkan statusnya kembali, biaya pembukaan pemblokiran dipatok sebesar Rp 500.000 per permohonan.

Melalui struktur tarif yang transparan ini, implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 per Agustus mendatang diharapkan dapat mempermudah pemetaan data pelaku usaha sekaligus meminimalisasi pungutan liar dalam proses pembentukan badan hukum UMK di Indonesia.