Opini – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2026 kembali menyedot perhatian publik setelah beliau mengklaim dirinya diserang dan dituduh melakukan pemborosan anggaran. Klaim tersebut disampaikan saat merespons berbagai kritik serta kekhawatiran pasar keuangan mengenai risiko pembengkakan fiskal akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam argumen pembelaannya, Presiden menegaskan bahwa program MBG bertujuan murni untuk mengatasi masalah 25% anak Indonesia yang mengalami stunting serta membantu siswa yang sering datang ke sekolah tanpa sarapan. Beliau kemudian mempertanyakan mengapa program bagi-bagi makanan ini dituduh membuat ekonomi kolaps dan nilai mata uang melemah, sembari membandingkannya dengan kebocoran uang negara bernilai ribuan triliun rupiah selama 34 tahun lalu yang dianggapnya sepi daripada protes pakar. Meskipun gagasan pemenuhan gizi ini dilandasi oleh niat baik sosial yang kuat, struktur narasi yang disampaikan dalam pidato tersebut menyimpan sekumpulan kekeliruan berpikir (logical fallacy) yang perlu dikritisi secara holistik satu per satu.
Titik krusial kekeliruan pertama terletak pada penggunaan teknik whataboutism, yaitu kecenderungan mengalihkan sorotan kritik tata kelola MBG hari ini dengan mempertanyakan pembiaran korupsi di era-era sebelumnya. Kebocoran anggaran negara di masa lalu adalah bentuk kejahatan ekonomi yang harus dikutuk, namun keberadaannya sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melonggarkan pengawasan terhadap potensi kebocoran dana APBN pada saat ini. Beranjak dari pengalihan fokus tersebut, timbul kekeliruan kedua berupa straw man fallacy, di mana substansi kritik masyarakat dibengkokkan secara drastis. Publik, ekonom, maupun pakar kebijakan tidak pernah menolak niat mulia untuk memberi makan anak-anak miskin; hal yang sebenarnya dikritisi adalah risiko pemotongan insentif fasilitas dapur, mark-up harga bahan baku, ancaman penurunan kualitas menu di lapangan, hingga transparansi pengadaannya. Mengubah kritik terhadap tata kelola dan efisiensi anggaran menjadi seolah-olah sebuah serangan moral “menolak anak-anak mendapat makanan bergizi” adalah bentuk penyederhanaan masalah yang keliru.
Kondisi tersebut diperparah oleh kekeliruan ketiga, yakni framing false dilemma yang memaksakan narasi serba ekstrem bagi masyarakat. Pilihan yang dihadapi bangsa ini bukanlah situasi hitam-putih antara “mendukung penuh program MBG tanpa protes” atau “membiarkan korupsi masa lalu berlanjut”. Pilihan rasional yang dituntut publik sejatinya adalah opsi ketiga: memastikan pemenuhan gizi anak-anak berjalan tepat sasaran, tetapi dilaksanakan dengan tata kelola yang bersih, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal. Menjawab pengawasan masyarakat dengan pengalihan isu hanya akan mengaburkan inti persoalan tata kelola negara. Pada akhirnya, sebuah kebijakan publik yang berorientasi pada masa depan bangsa tidak cukup hanya berbekal niat baik di atas kertas, melainkan harus dibuktikan lewat eksekusi yang efisien, bebas penyimpangan, dan senantiasa terbuka terhadap koreksi publik.
