SuaraInternasional — Kasus penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan profesi penerbangan kembali mengguncang publik. Seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Tangerang. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat memindai koper bawaan pelaku menggunakan mesin X-ray bagasi. Saat diperiksa di ruang pemeriksaan Bea Cukai, koper milik MSO kedapatan berisi 14 paket besar narkotika jenis ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat mencapai lebih dari 25 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan paket sabu seberat lebih dari 2,7 gram di dalam tas tangan pelaku, dengan total nilai barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Modal nekat pelaku memanfaatkan profesinya sebagai pilot dengan menerbangkan pesawat berpenumpang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta demi melintasi jalur khusus awak kapal (crew channel) yang dikira bebas dari pengawasan ketat. Namun, skenario tersebut gagal setelah sistem pemantauan Bea Cukai memergoki muatan berbahaya di kopernya. Temuan lain yang sangat mengejutkan adalah hasil tes urine terhadap MSO yang menyatakan dirinya positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus, yakni methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain. Pihak berwenang sangat menyayangkan dan prihatin atas kondisi tersebut karena MSO mengemudikan pesawat yang mengangkut sekitar 170 penumpang dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang amat membahayakan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan hasil interogasi Bareskrim Polri, terungkap bahwa aksi nekat MSO dilakukan karena tergiur imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp220 juta) dari seorang pengendali jaringan internasional. Ia ditugaskan membawa koper berisi ekstasi tersebut ke Jakarta dan dijanjikan akan dihubungi seseorang untuk penyerahan barang di sebuah hotel. MSO juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara, yakni membawa sabu ke Sabah, menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta, hingga aksi ketiga yang berhasil digagalkan aparat. Atas perbuatan nekatnya, MSO kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak maskapai Malaysia Airlines pun menyatakan akan bersikap kooperatif dan memberikan kerja sama penuh kepada otoritas Indonesia selama proses hukum berlangsung.
