SuaraLokal – Kasus ini bermula dari keresahan warga lokal dan pegiat lari di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, yang kerap mengeluhkan hadirnya komunitas lari bernama Entourage Bali. Komunitas yang digawangi oleh Warga Negara Asing (WNA) ini tidak hanya kerap memadati fasilitas publik hingga mengganggu kelancaran lalu lintas jalan raya, tetapi juga menerapkan sistem seleksi keikutsertaan yang dinilai diskriminatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar obrolan yang beredar luas di media sosial, pendaftaran pelari dari kalangan WNI selalu dipersulit atau ditolak, sementara pendaftar dari kalangan sesama WNA dapat bergabung dengan cepat dan mudah.
Dugaan praktik eksklusivitas tersebut mendadak viral setelah dikritik keras oleh Josh Fothergill (@joshberlari), seorang influencer sekaligus pegiat lari asal Inggris. Josh secara terbuka membongkar kelakuan komunitas tersebut yang dinilainya tidak menghormati warga lokal serta bertindak sewenang-wenang di ruang publik Indonesia. Isu ini mendadak menjadi perhatian publik nasional hingga memancing reaksi tajam dari Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, serta Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mendesak Polda Bali dan pihak Imigrasi untuk segera turun tangan memeriksa legalitas kegiatan maupun izin tinggal para penyelenggaranya.
Menanggapi gejolak sosial tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas bersama jajaran Imigrasi Bali langsung menggelar penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi dua WNA asal Belanda sebagai penanggung jawab utama Entourage Bali, yaitu JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, serta HQV (37) pemegang ITAS investor. Namun, sebelum sempat dipanggil dan diperiksa secara langsung oleh Imigrasi Bali, kedua WNA tersebut terdeteksi telah kabur meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu malam (23/7) menuju Singapura menggunakan maskapai KLM via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Meskipun yang bersangkutan telah bertolak ke luar negeri, Ditjen Imigrasi secara resmi menyatakan bahwa tindakan kedua WNA tersebut terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dan regulasi keimigrasian di Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas menyatakan bahwa aksi membuat acara eksklusif dan bertindak sebagai event organizer tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran berat, seraya menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik “negara dalam negara” di Tanah Air. Sebagai bentuk vonis dan sanksi administratif keimigrasian, pemerintah resmi memasukkan nama JAS dan HQV ke dalam daftar penangkalan (cekal) agar keduanya ditolak dan tidak dapat lagi memasuki wilayah Republik Indonesia.
