Viral! Ban Gundul akan Ditilang Rp250 Ribu Sampai 1 Juta? Benarkah?

SuaraNasional — Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh narasi yang mengklaim adanya aturan baru dari pihak kepolisian terkait sanksi denda tilang sebesar Rp 250 ribu serta ancaman kurungan satu bulan khusus bagi pemotor yang menggunakan ban gundul. Unggahan tersebut mendadak viral dan memicu beragam reaksi serta kekhawatiran dari pengguna jalan.

Menanggapi kepanikan publik tersebut, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto meluruskan bahwa angka denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan sebenarnya bukanlah regulasi baru. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan lama yang sudah berlaku sejak belasan tahun lalu, yakni Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut pada dasarnya mengatur kelayakan teknis kendaraan secara umum—seperti kelengkapan spion, fungsi rem, hingga lampu utama—dan berlaku universal bagi seluruh ketidaklayakan kendaraan, bukan regulasi yang dirancang khusus untuk menargetkan ban aus semata. Pihak kepolisian menegaskan bahwa imbauan untuk memperhatikan kondisi ban berfokus pada keselamatan pengendara di jalan raya, terutama saat musim hujan, dan bukan bentuk razia baru.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin membenarkan bahwa klaim yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai adanya aturan baru penilangan khusus ban gundul tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan konten dari sumber yang tidak resmi.

Berdasarkan hasil kroscek dan klarifikasi resmi kepolisian, dapat disimpulkan bahwa narasi viral yang menyebut Polri mengeluarkan aturan baru khusus penilangan ban gundul sebesar Rp 250 ribu adalah HOAKS. Konten yang beredar di media sosial tersebut merupakan bentuk misinformasi framed context, yaitu mengambil pasal dari undang-undang lama lalu membingkainya seolah-olah menjadi kebijakan baru.