Opini – Di tengah derasnya arus globalisasi yang terus mengikis batas-batas budaya antarnegara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara menghadirkan wacana baru dalam lanskap keamanan nasional Indonesia. Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara memicu sorotan luas, sebagaimana dilaporkan oleh BBC News Indonesia. Kebijakan ini menempatkan pergeseran nilai sosial dan budaya pada posisi yang setara dalam dinamika keamanan nasional, bersanding dengan isu kejahatan lintas negara dan ancaman ideologis lainnya.
Laporan BBC News Indonesia menguraikan keprihatinan dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil yang khawatir bahwa klasifikasi tersebut dapat memicu peningkatkan stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Namun, jika diteropong dari sudut pandang ketahanan nasional yang holistik, langkah pemerintah ini mencerminkan komitmen tegas untuk melindungi tatanan moral dan keberlanjutan struktur sosial bangsa. Pertahanan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi terbatas pada penjagaan wilayah darat, laut, dan udara dari serangan alutsista militer asing, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap kedaulatan nilai, karakter, dan identitas budaya lokal dari penyeragaman nilai-nilai luar yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dukungan terhadap regulasi ini mengalir dari berbagai institusi agama dan legistatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penetapan ini sebagai langkah protektif yang tepat untuk menjaga benteng pertahanan moral generasi muda dari pemaksaan narasi budaya Barat yang agresif melalui media digital. Senada dengan hal tersebut, pimpinan dan anggota DPR RI menegaskan bahwa Perpres No. 111 Tahun 2025 merupakan langkah strategis guna memperkuat ketahanan keluarga. Institusi keluarga dipandang sebagai unit terkecil sekaligus paling krusial dalam menopang stabilitas demografi dan keberlanjutan peradaban suatu bangsa, sehingga potensi degradasi nilai pada tingkat keluarga dianggap sebagai ancaman mendasar terhadap masa depan negara.
Secara faktual, doktrin pertahanan negara modern di berbagai belakangan dunia memang semakin memperluas spektrum ancaman nonmiliter, mulai dari keamanan siber, ketahanan pangan, hingga pertahanan kebudayaan (cultural defense). Dalam kerangka pemikiran para pendukung kebijakan, fenomena perubahan nilai yang masif dan tidak terkendali berpotensi melonggarkan ikatan sosial dan pilar normatif masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan atas ancaman nonmiliter berdimensi budaya dalam Perpres ini dipandang sebagai bentuk kesiapsiagaan negara dalam menghadapi perang asimetris maupun perang pengaruh (influence warfare) yang berisiko melemahkan jati diri bangsa.
Pada akhirnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencerminkan pilihan filosofis bangsa Indonesia untuk tetap berdiri di atas pijakan nilai, agama, dan adat ketimuran yang luhur. Meskipun ruang diskusi publik mengenai efektivitas dan implementasi aturan ini terus bergulir, kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa pemerintah memprioritaskan perlindungan moralitas publik dan ketahanan keluarga sebagai pondasi utama kelangsungan NKRI di tengah gempuran ideologi global.
