SuaraNasional — Penerbitan aturan baru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendadak memicu kontroversi dan perdebatan hangat di masyarakat. Kebijakan yang menuangkan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan pajak desa dinilai banyak pihak terlalu jauh masuk ke ranah privat ekonomi warga. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026 sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam aturan baru tersebut, DJP menata ulang peta pengawasan kewilayahan untuk menjangkau Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar dengan menempatkan aparat desa sebagai jejaring informasi. Selain berkoordinasi dengan aparat setempat, pegawai pajak diizinkan mengumpulkan data lapangan maupun non-lapangan melalui berbagai metode canggih, mulai dari penyisiran kawasan usaha dan kunjungan lokasi, penggunaan teknologi pencitraan satelit, ekstraksi data otomatis dari media sosial, hingga penelaahan hasil pemeriksaan lintas lembaga. Seluruh data keuangan warga yang mencakup penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal ini nantinya dihimpun dan divalidasi ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Merespons gelombang keresahan masyarakat yang khawatir aparat berseragam akan mendatangi kedai atau pemukiman warga untuk menagih pajak, DJP dengan cepat merilis klarifikasi resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, maupun pemungutan pajak tetap seratus persen berada di tangan pegawai DJP. Kehadiran aparat TNI dan Polri murni sebatas pendampingan teknis, keamanan wilayah, serta koordinasi informasi tingkat lokal tanpa ada wewenang untuk menagih apalagi memeriksa warga.
Di sisi lain, Mabes TNI memberikan tanggapan yang cukup hati-hati terkait dinamika yang berkembang di publik. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa secara internal pihak Mabes TNI belum merumuskan petunjuk teknis terkait pengawasan pajak tersebut serta belum ada pembahasan mendalam ke arah sana. Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan adanya celah komunikasi antara regulasi internal perpajakan yang dirilis Kemenkeu dengan kesiapan operasional prajurit TNI di lapangan.
Meski DJP berulang kali menekankan bahwa peran aparat sebatas pendampingan dan jejaring informasi, kebijakan ini tetap memicu analisis kritis dari berbagai pakar. Kehadiran unsur pertahanan dalam pendataan aset dikhawatirkan menimbulkan efek intimidasi psikologis bagi pelaku usaha mikro di pedesaan yang belum memiliki literasi perpajakan memadai. Selain itu, menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam narasi pengawasan pajak berisiko merenggangkan hubungan kepercayaan antara warga dengan aparat yang selama ini bertugas sebagai pengayom masyarakat. Kebijakan yang terkesan instan ini juga dinilai menunjukkan lemahnya sosialisasi pemerintah, di mana penguatan sistem digital dan penambahan tenaga fungsional penyuluh pajak seharusnya lebih diutamakan dibanding menggeser fokus tugas aparat keamanan ke ranah perpajakan.
