SuaraLokal — Perselisihan panas antara pemilik usaha jahit dan pelanggannya yang sempat viral di media sosial akibat diwarnai isu SARA dan ancaman kekerasan, kini resmi berakhir damai. Kasus yang melibatkan penjahit usaha Sintya Tailor di Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi kepolisian.
Peristiwa ini mendadak riuh setelah unggahan rekaman video adu mulut antara kedua belah pihak beredar luas di platform Instagram. Keributan terpicu kekecewaan pelanggan atas keterlambatan pengerjaan tiga potong pakaian yang dititipkan sejak akhir Juni. Namun, situasi di lokasi memanas hingga sang penjahit diduga melontarkan ucapan bernada SARA dan emosi hingga mengancam pelanggan.
Pengakuan Penjahit: Spontan dan Terpancing Emosi
Pemilik Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), mengakui adanya keterlambatan pengerjaan pesanan akibat menumpuknya antrean jahitan kebaya. Kendati demikian, ia menegaskan ucapan bernada SARA dan emosi tersebut keluar secara spontan tanpa niat menghina atau mengancam secara fisik.
“Sebenarnya saya tidak bermaksud mengejek atau menghina orang. Itu saya ucapkan murni karena kesal dan marah. Saya akui salah mengucap, tapi murni ada penyebabnya,” ujar Bu Sintya.
Ia menjelaskan emosinya tersulut lantaran merasa dimaki oleh pelanggan saat dirinya sedang makan. Padahal, saat itu ia sudah meminta waktu tambahan 15 menit untuk menyelesaikan sisa jahitan. Bu Sintya juga membantah tuduhan menyiram air sisa makanan ke arah pelanggan perempuan tersebut.
Kilas Balik Kronologi Kasus
• Pemicu Utama: Pelanggan menagih tiga potong kemeja yang terlambat dikerjakan akibat padatnya pesanan jahitan di toko.
• Eskalasi di Medsos: Rekaman adu mulut berdurasi pendek viral di Instagram dan memancing reaksi netizen akibat lontaran kata-kata sensitif (SARA).
• Klarifikasi Publik: Bu Sintya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media sosial serta mengembalikan pakaian milik pelanggan.
Berakhir Damai di Kantor Polisi
Merespons dinamika yang berkembang di ruang publik, jajaran Polsek Abiansemal langsung memfasilitasi proses mediasi untuk meredam polemik.
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nengah Sona, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah bertemu secara langsung, saling memaafkan, dan menandatangani surat kesepakatan damai. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan menganggap permasalahan resmi selesai.
